- Dari 72 calon anggota DPR RI yang dicoret dari rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif, terdapat nama Sri Wulandari atau Wulan Guritno, yang selama ini dikenal sebagai artis yang menjadi Caleg Partai Amanat Nasional (PAN).
Anggota KPU Endang Sulastri di sela-sela pembubuhan paraf pada rancangan DCT, di Jakarta, Selasa malam (28/10) mengatakan terdapat 66 nama calon yang ditarik mundur oleh partai dari daftar calon sehingga KPU mencoret 66 caleg tersebut. Sementara enam lainnya dicoret karena tidak memenuhi syarat administrasi, termasuk yang dialami Wulan Guritno.
Sri Wulandari (Wulan Guritno) dari Partai Amanat Nasional (PAN), menurut Endang dicoret dari daftar karena tidak dapat menyertakan ijazah.
“Alasannya karena masih menunggu ijazah. Yang kita terima masih dalam bentuk keterangan jaminan dari partai,” katanya.
KPU, lanjut Endang tidak dapat menunggu, sehingga nama Wulan dicoret dari daftar.
Senasib dengan Wulan Guritno adalah Agustina Nasution dari PNI Marhaenisme di daerah pemilihan Lampung I, yang diduga kuat menggunakan dokumen palsu. Kemudian Ukik Widiastuti dari Partai Republika Nusantara di daerah pemilihan Jateng X, juga diduga kuat menggunakan dokumen palsu.
Caleg lainnya yang dicoret yaitu Sukmawati Soekarno Putri dari PNI Marhaenisme. Sukma yang juga adik Megawati Soekarnoputri itu diduga kuat menggunakan dokumen palsu, namun belakangan ia telah mengundurkan diri dan menarik berkasnya.





Leave Your Comments Below