Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan bahwa 82 anggota DPR RI diduga terlibat dalam judi online. Data ini akan disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Khairul menyatakan bahwa anggota DPR RI yang terlibat adalah anggota aktif yang akan selesai masa jabatannya pada 19 Oktober.
Khairul menekankan pentingnya MKD DPR RI untuk berkoordinasi dengan PPATK dan memproses temuan tersebut secara hukum. Ia menyoroti bahwa judi merupakan penyakit masyarakat yang serius, terlebih jika melibatkan anggota dewan.
Permintaan Sahroni untuk Mengungkap Nama-Nama Terlibat
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta PPATK untuk membeberkan nama-nama anggota DPR dan DPRD yang terlibat dalam judi online. Menurutnya, hal ini sangat memalukan dan menyalahi aturan, sehingga harus diungkap dengan jelas. Sahroni juga mendesak PPATK untuk segera mengambil tindakan konkret setelah bukti-bukti terkumpul, termasuk memblokir rekening yang terlibat.
Jumlah dan Transaksi Judi Online
PPATK mengungkapkan bahwa sekitar 1.000 anggota legislatif, baik dari DPR maupun DPRD, terlibat dalam judi online. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa pihaknya siap mengirimkan data tersebut ke MKD jika diminta. Transaksi yang tercatat mencapai lebih dari 63.000 dengan nilai total sekitar Rp 25 miliar.
Ivan menegaskan bahwa perputaran dana dari aktivitas judi online tersebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah, dan PPATK akan terus memantau serta melaporkan perkembangan lebih lanjut.