Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan bahwa dana Tapera tidak digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), melainkan murni untuk manfaat peserta Tapera.
“Tidak ada hubungannya antara dana dari peserta Tapera dengan pembangunan IKN,” kata Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera, Sugiyarto, dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
Sugiyarto menjelaskan bahwa dana peserta disimpan dalam akun terpisah dan digunakan untuk memberikan manfaat langsung kepada peserta, sesuai dengan tujuan Tapera dalam menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dana tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau bagi peserta, serta menunjang sistem pembiayaan perumahan berkelanjutan. Pemerintah menjamin bahwa dana tersebut dikelola secara terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan dan mendorong peran lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan.
Tapera diciptakan untuk mengelola dana masyarakat secara kolektif dan saling menolong antar peserta, guna menyediakan dana murah jangka panjang yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak. Pengelolaan Tapera dilakukan oleh BP Tapera, yang juga mengatur peralihan kelembagaan dan seluruh aset dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke BP Tapera.