Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti baru terkait kasus yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif (MS). Bukti tersebut berupa dokumen perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Bukti ini diungkap setelah KPK menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyebut penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AGK.
“Hasilnya, penyidik mendapatkan beberapa dokumen, surat, catatan, serta barang bukti elektronik yang menurut penyidik terkait dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Tessa menambahkan, penggeledahan ini dilakukan pada 25 hingga 26 Juli 2024 di lima lokasi berbeda.
“Kegiatan penggeledahan dilakukan di tiga kantor milik swasta di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, serta dua rumah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan,” jelas Tessa.
Barang bukti tersebut akan ditelaah oleh tim penyidik dan saksi-saksi terkait akan dipanggil untuk mengklarifikasi hasil temuan WIUP tersebut. Selain itu, tim penyidik juga sempat menggeledah kantor Ditjen Minerba di Kementerian ESDM. Hasilnya, penyidik menyita dokumen dan print out barang bukti elektronik yang terkait dugaan pengaturan perizinan tambang di Maluku Utara oleh tersangka AGK dan MS.
KPK Tetapkan Muhaimin Syarif sebagai Tersangka
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif sebagai tersangka karena menyuap AGK untuk kepengurusan Izin Usaha Tambang (IUP). Syarif bertindak sebagai makelar dari 37 perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang kemudian ditandatangani oleh Kasuba dan diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Ditandatangani oleh Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak 37 perusahaan melalui Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dari usulan WIUP tersebut, terdapat enam blok yang perizinannya dimuluskan oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023.
“Yakni Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum. Dari enam blok tersebut, lima blok telah dilakukan lelang WIUP yakni Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai,” beber Asep.
“Dari lima blok yang telah dilelang, empat blok telah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai,” lanjut Asep.
Ditahan 20 Hari ke Depan
Muhaimin Syarif juga terlibat dalam kasus suap untuk pemulusan proyek di Dinas PUPR Provinsi Malut. Atas perbuatannya, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut ini ditahan selama 20 hari ke depan karena melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.