Charged Rimau telah meraih sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen per 11 Juni 2024. Dengan sertifikasi ini, motor listrik Charged Rimau berhak mendapatkan subsidi sebesar Rp 7 juta dari pemerintah, sehingga harga jualnya menjadi lebih terjangkau. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa kendaraan listrik harus memiliki nilai TKDN minimal 40 persen dan terdaftar di Sisapira.id.
Stephanus Widi, Chief Commercial Officer Charged, menyatakan rasa terima kasihnya atas dukungan pemerintah. “Kami berkomitmen penuh untuk membantu masyarakat Indonesia dalam bertransformasi menuju mobilitas yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujarnya. Produk pertama Charged yang memenuhi syarat TKDN adalah Rimau, yang terinspirasi dari Harimau Sumatera.
Spesifikasi dan Keunggulan Charged Rimau
- Dimensi: Panjang 1.975 mm, lebar 720 mm, tinggi 1.132 mm.
- Bobot Bersih: 135 kg, ground clearance 145 mm.
- Baterai: Dua baterai lithium 60V/45Ah.
- Daya Motorhub: 4kW.
- Kecepatan Maksimal: 95 km/jam.
- Jarak Tempuh: Hingga 200 km tergantung bobot dan gaya berkendara.
- Fitur Keamanan: Combined braking system (CBS) dan sistem pintar terintegrasi termasuk anti pencurian dan tombol start/stop tanpa kunci.
Charged Rimau dipasarkan dengan harga Rp26,880 juta OTR Jakarta, dan tersedia opsi penyewaan baterai seharga Rp350 ribu per bulan, atau langganan Rp1,350 juta per bulan termasuk satu baterai dan satu charger. Harga tersebut belum termasuk subsidi dari pemerintah.
Dengan berbagai keunggulan dan dukungan subsidi, Charged Rimau menjadi pilihan tepat bagi pengendara modern yang menginginkan performa dan desain terbaik di kelasnya. Produk ini sudah dapat dipesan dan akan segera didistribusikan kepada pelanggan retail.