Dua penagih utang atau debt collector ditangkap polisi setelah menganiaya warga dengan pacul saat menagih utang di Rancabungur, Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Rancabungur, Iptu Azis Hidayat, mengatakan bahwa utang yang ditagih pelaku sebesar Rp 800 ribu, sisa dari pinjaman kepada bank keliling.
“Sisa utangnya itu Rp 800 ribu lagi. Pinjaman semacam koperasi alias bank keliling,” kata Azis Hidayat ketika dimintai konfirmasi, Rabu (10/7/2024).
Azis menjelaskan bahwa pihak yang berutang kepada bank keliling adalah ibu korban. Namun, ibu korban tidak ada di rumah ketika kedua debt collector datang menagih.
“Utang tersebut sebenarnya sudah jatuh tempo, tapi waktu itu ibu korban tidak ada di rumah. Yang ada di rumah hanya anaknya, korban ini,” ujar Azis.
Setelah dijelaskan bahwa ibu korban tidak ada, terjadi percekcokan yang berujung pada keributan.
Korban Disabet Pacul
Dua penagih utang, Tolhas Simanulang (34) dan Soala Golo Silaban (36), ditangkap polisi karena menganiaya warga di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Korban terluka di tangan akibat terkena sabetan pacul oleh pelaku.
“Pelaku yang diamankan dua orang, inisial TS dan SGS. TS ditangkap terlebih dahulu saat menagih utang. SGS sempat kabur dan ditangkap di Ciampea, di rumah saudaranya,” kata Iptu Azis.
Azis menjelaskan peristiwa itu bermula ketika kedua pelaku datang untuk menagih utang pada Selasa (9/7/2024) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, ibu korban tidak ada di rumah, dan korban menyampaikan hal tersebut kepada kedua pelaku.
“Korban mengatakan bahwa ibunya tidak ada di rumah. Namun pelaku malah marah-marah, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan terhadap korban,” kata Azis.
Azis menyebut korban disabet menggunakan pacul yang ada di rumahnya. Korban menangkis hingga tangannya terluka.
“Pelaku melukai korban dengan cara menyabetkan pacul ke arah tubuh korban, namun berhasil ditangkis oleh tangan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di pergelangan tangan kiri akibat sabetan pacul,” terang Azis.