Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, membantah adanya perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) karena permintaan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baleg DPR RI telah menyetujui RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR. Dalam RUU tersebut, nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Selain itu, jumlah anggota yang dipilih Presiden nantinya tidak akan dibatasi.
“Tidak ada permintaan dari Prabowo. Kami berpikir bahwa tidak perlu ada limitasi, kita serahkan kepada presiden karena kita menganut sistem presidensial,” kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Supratman menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengembalikan sistem negara Indonesia melalui Revisi UU Wantimpres.
“Dulu awal reformasi, semuanya parlemen yang harus menentukan. Padahal, sistem kita adalah sistem presidensial. Seharusnya presiden yang menjadi pusat sehingga lebih mudah untuk meminta pertanggungjawaban terkait pelaksanaan program pembangunan,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai pemerintah yang setuju agar UU Wantimpres direvisi, Supratman tidak memberikan jawaban jelas. “Ya, kementerian,” katanya singkat.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa pengisian Dewan Pertimbangan Agung oleh mantan presiden adalah kewenangan presiden.
“Saya tidak tahu soal itu. Tanyakan ke presiden. Kami hanya membuat regulasi soal siapa dan kriterianya, tetapi orangnya siapa dan latar belakangnya kami tidak tahu,” pungkasnya.
RUU Wantimpres Disetujui Jadi Inisiatif DPR
DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) telah memutuskan agar draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR. Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam rapat Baleg DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Seluruh sembilan fraksi di DPR RI tanpa penolakan dan catatan menyetujui agar hal ini segera dibawa ke paripurna untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR.
“Semua sembilan fraksi menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif DPR,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.