Dua pria asal Kabupaten Lebak, berinisial NH (32) dan G (17), ditangkap oleh kepolisian setempat atas dugaan pencurian sepeda motor di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Cipanas. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, Iptu Alfian Hazali, menjelaskan bahwa pelaku mencuri motor Honda CRF milik salah satu pengurus Pondok Pesantren. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (16/7) dini hari.
“Kedua pelaku mencuri motor milik salah satu pengurus Pesantren. Kejadiannya tanggal 16 Juli dini hari,” kata Alfi kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Modus Operandi Pelaku
Alfian menjelaskan bahwa NH berperan sebagai eksekutor dalam pencurian tersebut, sementara G bertugas menjual motor hasil curian. Motor curian tersebut dibawa oleh G ke daerah Cigudeg, Bogor, untuk dijual.
“Setelah diperiksa, motor tersebut ternyata benar milik korban. Lantas pelaku G yang masih di bawah umur dibawa korban ke Cipanas,” jelas Alfi. Korban yang berpura-pura menjadi pembeli berhasil menjebak pelaku G, yang kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Upaya Penangkapan dan Perlawanan
Berdasarkan keterangan dari pelaku G, polisi kemudian memburu NH. Alfi menjelaskan bahwa saat hendak diamankan, NH mencoba melawan dan bersembunyi di atas genteng.
Namun, berkat kecekatan petugas, NH berhasil diamankan di kontrakannya.
“Pelaku NH sempat bersembunyi di atas genteng, namun berhasil kita amankan di kontrakannya. Sekarang kedua pelaku sudah diamankan di Polres Lebak,” tambah Alfi.
Rekam Jejak Kejahatan
Lebih lanjut, Alfi menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari komplotan yang telah melakukan aksi pencurian motor di Kecamatan Cipanas sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya, NH dan G disangkakan melanggar pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Kedua pelaku merupakan komplotan yang sudah sering beraksi mencuri motor. Sudah 3 kali beraksi di wilayah Kecamatan Cipanas,” pungkas Alfi.
Tindakan Tegas Kepolisian
Kepolisian setempat berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas dan terukur dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa.