Dua tersangka penyelundup 180 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh berhasil ditangkap polisi. Keduanya terancam hukuman mati. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai menerima informasi tentang sebuah kapal nelayan yang diduga membawa sabu.
Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan patroli dan menemukan kapal target di Perairan Peureulak, Aceh Timur. Tiga awak kapal mencoba melarikan diri, tetapi satu tersangka berinisial I berhasil ditangkap. Dari keterangan I, petugas menemukan sembilan karung sabu seberat 180 kilogram di kapal.
Tim gabungan kemudian menangkap tersangka kedua, M, di Julok, Aceh Timur. M diduga sebagai pengendali penyelundupan sabu tersebut. Penyelundupan dilakukan melalui jalur Selat Malaka, dengan sabu dari Malaysia dipasok ke Aceh untuk diedarkan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (2), dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.