Polisi telah menetapkan Tjomi, mantan Sekretaris Dinas Sosial Pangandaran, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap gadis disabilitas berinisial AR (20). Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara, visum, dan tes psikologi.
“Tjomi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap gadis disabilitas di Pangandaran. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara, visum, dan tes psikologi,” kata Kanit PPA Edi Heriawan saat dihubungi pada Selasa (11/6/2024).
Selain pernah menjabat sebagai Sekdis, Tjomi juga adalah ketua yayasan tempat korban, AR (20), belajar. “Ya, pelaku adalah mantan Sekretaris Dinas Sosial yang pensiun tahun 2022 dan ketua Yayasan SLB di wilayah Kalipucang tempat korban belajar,” jelasnya.
Edi menambahkan bahwa Tjomi akan dipanggil sebagai tersangka pada Rabu (13/6/2024). “Besok pagi kami akan memanggil Tjomi,” ujarnya.
Satreskrim Polres Pangandaran telah memeriksa korban dan menjalankan tes psikologi terhadapnya. “AR telah menjalani tes psikologi selama kurang lebih tujuh jam dengan penguji yang didatangkan langsung dari Bandung,” kata Edi.
“Selama tes psikologi, korban diberikan sejumlah pertanyaan terkait kejadian pelecehan seksual tersebut,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sembilan saksi, termasuk guru, terkait kasus ini. “Berdasarkan keterangan saksi, Tjomi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kami tengah melanjutkan proses perkara sesuai prosedur,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ai Giwang Sari, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan dari kepolisian mengenai penetapan tersangka. “Kami mendampingi korban selama tes psikologi, termasuk saksi. Pihak kepolisian telah menetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata Ai Giwang.
Sebelumnya, AR (20), gadis disabilitas asal Kabupaten Pangandaran, diduga menjadi korban pemerkosaan hingga lima kali. Keluarga korban bersama kuasa hukum melaporkan kejadian ini pada 12 Mei 2024.