Gadis di Boyolali Rekayasa Laporan Pembegalan dan Penusukan

Gadis di Boyolali Rekayasa Laporan Pembegalan dan Penusukan

Kasus laporan pembegalan dan penusukan yang dialami seorang gadis remaja di Simo, Boyolali, pada akhir April lalu ternyata hanya rekayasa korban sendiri.

LRN atau LR (18), warga Kecamatan Simo, mengaku menjadi korban begal dan mengalami luka tusuk di perut pada Jumat, 19 April 2024. Korban juga melaporkan bahwa satu handphone (HP) miliknya direbut oleh pelaku.

“Hasil penyelidikan oleh Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Simo tidak menemukan cukup bukti terkait laporan pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan pada Jumat (19/4) malam,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Rabu (5/6/2024).

Kejadian pencurian dengan kekerasan atau begal itu dilaporkan terjadi pada sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban dalam perjalanan pulang dari Nogosari ke rumahnya di Teter, Simo. Korban mengaku dibuntuti oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Pelaku kemudian menyalip korban, merebut HP-nya, dan menusuk korban di perut sebelah kiri. Setelah kejadian, korban pulang dan menceritakan kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Simo.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Resmob Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Simo berhasil menemukan HP yang dilaporkan hilang. Setelah klarifikasi dengan saksi pembawa HP tersebut, diketahui bahwa HP itu dibeli dari seseorang yang mirip dengan korban. Korban kemudian mengakui bahwa ia sendiri yang menjual HP tersebut dan bahwa laporan pembegalan tersebut adalah rekayasa.

“LR mengakui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah ada dan ia telah membuat laporan palsu,” jelas Joko.

Dari pengakuan korban, luka tusuk di perutnya adalah akibat perbuatannya sendiri menggunakan pisau. Korban kemudian meminta maaf kepada Polsek Simo dan Polres Boyolali.

Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menegaskan bahwa membuat laporan palsu adalah pelanggaran hukum berdasarkan pasal 220 KUHP dan dapat merugikan banyak pihak. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan laporan yang jujur dan akurat kepada pihak berwajib.