Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah. Jokowi menyarankan agar pertanyaan terkait putusan ini diajukan langsung kepada MA atau pihak yang mengajukan gugatan.
“Sebaiknya tanyakan ke Mahkamah Agung atau pihak yang menggugat,” ujar Jokowi saat meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
Presiden juga menyatakan belum membaca putusan MA secara keseluruhan karena baru mendapat informasi pada Kamis sore.
Putusan Mahkamah Agung
MA mengabulkan permohonan hak uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana. Putusan ini memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Menurut MA, Pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. MA menyatakan bahwa usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, harus dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan pasangan calon.
Dampak Putusan
Putusan ini memungkinkan seseorang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan sebagai bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun saat dilantik.
Akibat putusan ini, Kaesang Pangarep, putra sulung Presiden Joko Widodo, kini memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024. Kaesang yang berusia 29 tahun sebelumnya tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan KPU.
Kaesang disebut sebagai kandidat calon wakil gubernur Jakarta, yang akan berpasangan dengan Budisatrio Djiwandono dari Gerindra sebagai calon gubernur.