Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 52 Tahun 2010 dan membawa perubahan signifikan pada struktur dan tata kerja di lingkungan Polri.
Perubahan Utama dalam Perpres
Dalam Perpres Nomor 90 Tahun 2024, terdapat perubahan pada empat pasal penting, yaitu Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 54. Perubahan ini mencakup pembaharuan nama jabatan dan penyesuaian tugas serta fungsi jabatan di Polri.
1. Perubahan Nama Jabatan
Pada Pasal 4, terdapat perubahan nama jabatan dari ‘Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops)’ menjadi ‘Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops)’ dan dari ‘Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena)’ menjadi ‘Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena)’. Penambahan kata ‘utama’ pada nama jabatan ini bertujuan untuk menegaskan peran penting dan tanggung jawab masing-masing posisi dalam struktur organisasi Polri.
2. Tugas dan Fungsi Jabatan
Pasal 8 menjelaskan tentang tugas dan fungsi Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops), yang merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen operasi kepolisian. Astamaops Kapolri bertanggung jawab dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian operasi kepolisian, serta kerja sama dengan kementerian/lembaga. Jabatan ini dipimpin oleh Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi dan dibantu oleh Wakil Astamaops Kapolri. Struktur Astamaops terdiri dari maksimal lima biro.
Pasal 9 mengatur tugas Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Astamarena). Jabatan ini berfokus pada perencanaan umum, anggaran, kebijakan teknis, dan strategi Polri, serta pembinaan sistem organisasi dan manajemen. Astamarena Kapolri dipimpin oleh Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran, yang juga dibantu oleh Wakil Astamarena Kapolri. Struktur Astamarena terdiri dari maksimal enam biro.
3. Perubahan Eselon
Pasal 54 memperbarui status eselon beberapa jabatan di Polri. Pasal ini menetapkan jabatan Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Astamaops, Astamarena, As SDM, dan Aslog sebagai jabatan eselon I.a. Sementara itu, jabatan Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim, Kadivpropoffi, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas, Kadensus 88 AT, Kakorpolairud, Kakorsabhara, Kakorbinmas, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK, Gub Akpol, Kapusdokkes, Wadankorbrimob, Waastamaops, dan Waastamarena ditetapkan sebagai jabatan eselon I.b.
Dalam Perpres ini juga disebutkan bahwa jabatan Astamaops dan Astamarena kini diisi oleh pejabat dengan pangkat bintang tiga, sebelumnya diisi oleh pangkat bintang dua.