Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyatakan komitmennya untuk memberantas judi online. Ia meminta para Kapolres dan Kapolsek meningkatkan pengawasan melalui razia telepon genggam anggota. Karyoto menegaskan bahwa anggota yang terlibat judi online akan dikenakan sanksi, baik etik maupun pidana sesuai Pasal 303.
Karyoto juga mengingatkan dampak negatif judi online terhadap masyarakat, seperti gangguan keuangan dan keluarga. Ia mencontohkan kasus Polwan yang membakar suaminya karena judi online. Polda Metro Jaya juga akan menindak tegas anggota yang kedapatan bermain judi online dan melakukan razia handphone di instansi kepolisian.
Penanganan judi online secara nasional telah diinstruksikan oleh Presiden, Menko Polhukam, dan Kemenkominfo. Karyoto berharap masyarakat, terutama orang tua, lebih peduli terhadap penggunaan gadget yang menjadi sumber judi online. Menurutnya, kehidupan harus dijalani dengan kerja keras, bukan perjudian.