Seorang warga negara Thailand berinisial WC (40), saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. WC, yang menjadi korban dugaan penipuan dengan modus investasi, telah melaporkan seorang pengusaha asal Bandung berinisial HW (39). Kasus ini mulai bergulir sejak tahun 2022, ketika WC tergoda untuk berinvestasi dalam proyek infrastruktur di Indonesia, khususnya di wilayah Bangka Belitung, melalui ajakan HW.
Awal Mula Kasus: Investasi yang Berubah Jadi Penipuan
Pada pertengahan 2022, HW menawarkan sebuah proyek infrastruktur di Bangka Belitung kepada WC, dan meyakinkan korban untuk mendirikan perusahaan bersama. Dalam struktur perusahaan tersebut, WC menjabat sebagai direktur utama, HW sebagai direktur, dan KO—yang juga warga negara Thailand—diangkat sebagai komisaris. Dengan kesepakatan ini, WC mulai memasukkan dana investasi dalam jumlah besar.
Setelah pengurusan perizinan perusahaan selesai dilakukan di Bandung, WC mentransfer sejumlah uang, yakni sekitar USD 484.350 atau setara dengan Rp 7,3 miliar. Dana yang awalnya direncanakan untuk pengembangan proyek infrastruktur tersebut, ternyata malah diduga digunakan oleh HW untuk kepentingan pribadi. Hal inilah yang memicu konflik antara kedua belah pihak, dengan WC merasa tertipu dan dirugikan secara finansial.
Langkah Hukum: HW Menjadi Tersangka dan Dihadapkan ke Persidangan
Merasa dirugikan, WC segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan HW ke polisi. Setelah melalui penyelidikan yang panjang, HW ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib. Berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap, dan HW mulai menjalani proses persidangan di PN Bandung sejak Agustus 2024. Hingga Oktober 2024, HW telah menjalani 12 kali persidangan.
Dalam setiap persidangan, WC selaku korban hadir sebagai saksi pelapor, memberikan kesaksiannya tentang bagaimana dugaan penipuan ini terjadi. Menurut penuturan pengacara WC, Alpha Ditya Pandu Herdias, kliennya sudah memberikan penjelasan rinci mengenai alur penipuan yang dilakukan oleh HW. “Klien saya adalah warga Thailand yang berniat berinvestasi di Indonesia. Namun, uang yang diinvestasikan ke dalam rekening perusahaan tidak digunakan untuk proyek yang dijanjikan, melainkan untuk keperluan lain oleh terdakwa,” kata Pandu saat memberikan keterangan di PN Bandung pada Selasa (22/10/2024).
Harapan Korban: Uang Investasi Dikembalikan atau Hukuman yang Setimpal
WC dan tim pengacaranya berharap agar pengadilan memberikan keadilan yang setimpal atas apa yang dialami kliennya. Pengacara WC menjelaskan bahwa tindakan HW bukan hanya melibatkan pengalihan uang dari rekening perusahaan, tetapi juga merupakan pelanggaran kepercayaan yang serius. “Investasi ini ternyata tidak ada, dan klien kami merasa ditipu oleh terdakwa. Kami berharap uang investasi yang telah masuk ke rekening perusahaan dapat dikembalikan, atau terdakwa dihukum sesuai dengan tindakannya,” tegas Pandu.
Lebih lanjut, pengacara WC menyatakan bahwa tindakan HW yang memindahkan dana investasi ke penggunaan pribadi tanpa persetujuan jelas merupakan penggelapan, dan kliennya telah memberikan bukti-bukti kuat yang diharapkan dapat memperkuat tuntutan hukum. WC sendiri tetap tegas meminta agar uang investasi senilai Rp 7,3 miliar dikembalikan, atau setidaknya terdakwa diberikan hukuman yang setimpal dengan tindakannya.
Perjalanan Kasus Hingga Saat Ini
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan investor asing yang merasa dirugikan dalam bisnis di Indonesia. WC, yang datang dengan niat baik untuk berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur, kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa investasinya tidak berjalan sesuai rencana. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi investor asing maupun lokal tentang pentingnya berhati-hati dalam berinvestasi, serta memastikan keamanan dan keabsahan setiap transaksi bisnis yang dilakukan.
Kasus ini masih terus bergulir di PN Bandung, dan pihak pengadilan diharapkan dapat memberikan putusan yang adil. Sementara itu, HW sebagai terdakwa terus menjalani persidangan, dan proses hukum masih dalam tahap evaluasi lebih lanjut oleh hakim yang menangani kasus ini.
Pentingnya Kejelasan dalam Investasi
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepercayaan dalam setiap bentuk investasi, terutama ketika melibatkan pihak asing. WC, sebagai investor, telah mengikuti prosedur legal untuk mendirikan perusahaan dan menyalurkan dana investasi, namun sayangnya, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan yang telah disepakati. Dengan berlanjutnya proses persidangan, kasus ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi WC serta menjadi peringatan bagi investor lain agar lebih waspada dalam berinvestasi.