Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022. Para tersangka ini diduga menggunakan merek PT Antam Tbk secara ilegal.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai langkah Kejaksaan Agung sangat tepat untuk mengungkap seluruh modus korupsi yang telah terjadi di PT Antam.
“Komisi III mendukung Kejagung agar menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi 109 ton emas ini. Ini terobosan luar biasa karena Kejagung berani menjerat korporasi, bukan hanya perseorangan. Jangan sampai ada tebang pilih, mau itu pejabat, karyawan internal, korporasi, perorangan, broker, atau aparat, sikat semua,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).
Sahroni menegaskan bahwa semua pelaku harus bertanggung jawab dan aliran dana harus ditelusuri. “Ini pasti persekongkolan besar, dan diduga kuat ada aktor intelektual di baliknya,” lanjutnya.
Pelaku dan Modus Operasi
Menurut Sahroni, kejahatan yang berlangsung selama 11 tahun ini melibatkan banyak pihak dari berbagai latar belakang. “Dari 2010-2021, kejahatan ini sudah sangat terstruktur dan masif. Banyak pihak yang terlibat, bukan hanya 13 orang itu saja. Jadi, Kejagung jangan takut dan segan untuk membongkar semuanya,” jelasnya.
Sahroni juga menyebut bahwa kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat. “Kepercayaan terhadap Kejagung akan diuji dalam kasus ini. Saya yakin, Kejagung akan mampu mengungkap seluruh pelaku, termasuk aktor besar di baliknya,” tutupnya.
Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022. Mereka diduga menggunakan merek PT Antam Tbk secara ilegal.
“Pada hari ini, 18 Juli 2024, penyidik telah memanggil tujuh saksi. Setelah pemeriksaan maraton, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa tujuh saksi ini memiliki keterkaitan dan peranan kuat dalam tindak pidana korupsi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).
Tersangka dan Peranannya
Harli merinci bahwa tujuh tersangka berasal dari sektor swasta, berinisial LE, SR, SJ, JT, GAR, HKT, dan DT yang merupakan Direktur PT JTU. Dua di antaranya, ST dan GAR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Lima orang lainnya ditahan dengan status tahanan kota karena alasan kesehatan setelah pemeriksaan oleh dokter,” jelas Harli.
Skala Persekongkolan
Dalam kurun waktu 2010 hingga 2021, para tersangka yang merupakan jasa pelanggan manufaktur PT Antam Tbk, secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.
“Para tersangka menggunakan jasa manufaktur untuk melekatkan merek dagang Antam tanpa didahului kerja sama dan tanpa membayar Antam,” kata Harli.
Kerugian Negara
Sesuai estimasi, produksi logam mulia yang dilekatkan merek Antam secara ilegal mencapai 109 ton, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
“Informasi yang beredar bahwa emas itu palsu tidak benar. Emas itu asli, tetapi merek Antam dilekatkan secara ilegal oleh para tersangka sehingga ada selisih harga,” tegas Harli.