Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam impor emas pada 2010-2022. Tiga saksi diperiksa terkait kasus yang melibatkan enam tersangka, termasuk mantan General Manager (GM) PT Antam. Saksi yang diperiksa berasal dari Toko Aneka Logam, Toko Emas Jaya Abadi, dan PT Antam Tbk.
Kasus ini melibatkan aktivitas ilegal dalam pengelolaan emas, termasuk penggunaan merek Antam pada emas cetak milik swasta tanpa izin. Akibatnya, logam mulia palsu beredar di pasar, merugikan PT Antam dan mengganggu pasar logam mulia di Indonesia.
Enam Mantan GM PT Antam Jadi Tersangka
Enam mantan GM UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2021 ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan merekatkan merek Logam Mulia Antam pada emas milik swasta secara ilegal. Para tersangka dikenai pasal terkait tindak pidana korupsi dan dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.