Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa calon kepala daerah tingkat provinsi harus berusia minimal 30 tahun pada tanggal 1 April 2027. Pernyataan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 7 UU Pilkada.
“Iya benar, calon kepala daerah harus berusia minimum per 1 April 2027 berdasarkan putusan MK terhadap Pasal 201 ayat 7 UU Pilkada,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2024).
Dasar Hukum Pelantikan Kepala Daerah
Hasyim menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 harus dilakukan pada 1 Januari 2025 berdasarkan tiga kerangka hukum, yaitu:
- Amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2
- Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan di UU Pilkada
- Ketentuan tentang Pelantikan Serentak
Pasal 201 ayat 7 UU Pilkada menyebutkan bahwa kepala daerah hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. Namun, norma pasal ini telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 20 Maret 2024.
Perubahan Masa Jabatan
Putusan MK mengubah masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pemilihan serentak nasional tahun 2024, sepanjang tidak melebihi lima tahun masa jabatan.
“Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 dilakukan pada 1 April 2022, yang merupakan pelantikan terakhir paslon terpilih hasil Pilkada 2020,” ujar Hasyim.
Pelantikan Serentak Pasca-Pilkada 2024
Berdasarkan ketentuan tentang pelantikan serentak dalam Pasal 164A ayat 1 dan 2 UU Pilkada, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilakukan setelah 1 April 2027.
Pasal 164A UU Pilkada:
- Pelantikan dilaksanakan secara serentak.
- Pelantikan serentak dilakukan pada akhir masa jabatan kepala daerah periode sebelumnya yang paling akhir.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pelantikan serentak paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dapat dilakukan pada 2 April 2027,” jelas Hasyim.
Usia Minimum Calon Kepala Daerah
Hasyim juga menegaskan bahwa usia minimum calon bupati/wali kota dan wakilnya adalah 25 tahun, sementara calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun.
Dengan penjelasan ini, Hasyim mengklarifikasi bahwa usia minimum calon kepala daerah bukan pada 1 Januari 2025, melainkan pada 1 April 2027, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.