Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI, Nofel Saleh Hilabi, menyerukan kepada Muhammad Azhari, pelapor yang melaporkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ke MKD DPR, untuk segera mencabut laporannya. Nofel juga meminta Azhari meminta maaf kepada Ketua dan Pimpinan MPR RI atas tuduhan yang dianggap tidak benar serta penyebaran informasi palsu.
Menurut Nofel, laporan yang disampaikan oleh Azhari terkait pernyataan Bamsoet mengenai amandemen UUD NRI 1945 tidak akurat. Hasil pemeriksaan langsung terhadap rekaman konferensi pers menunjukkan bahwa Bamsoet tidak pernah menyatakan bahwa seluruh partai politik sepakat melakukan amandemen tersebut.
“Kami menegaskan bahwa tuduhan ini dapat merusak nama baik Ketua MPR serta merupakan penyebaran berita bohong atau hoax, yang bisa melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Nofel dalam pernyataannya.
Apabila Azhari tidak segera mencabut laporan tersebut, Baladhika Karya SOKSI mengancam akan melaporkannya ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu terhadap Ketua MPR RI.