Proses hukum terhadap kakek dan paman yang diduga mencabuli anak di Depok masih berlangsung. Polisi menyatakan bahwa kedua korban, yang merupakan kakak-beradik, sudah mendapatkan pendampingan psikologi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Depok.
“Kondisi kedua korban sudah membaik,” kata Kanit PPA Polres Metro Depok Iptu Nurhayati, Jumat (21/6/2024).
Polisi telah menangkap paman korban dan melakukan pengejaran terhadap kakek korban. Paman korban dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5-15 tahun.
Anak di Depok Dicabuli Paman dan Kakek
Sebelumnya dilaporkan, seorang bocah laki-laki (9 tahun) diduga dicabuli kakeknya, sementara adik perempuannya (7 tahun) diduga dicabuli pamannya di Kelurahan Tapos, Kota Depok.
Kejadian terungkap pada Jumat (17/5) saat korban diminta bercerita kepada ibunya. Awalnya korban tidak mengaku karena diancam oleh pelaku. Setelah didesak, korban mengungkapkan kejadian tersebut, yang mengakibatkan luka dan sakit saat buang air kecil. Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok.
Selain pamannya, kakek korban juga dipolisikan atas kejadian yang terjadi pada Juli 2022 saat korban menginap di rumahnya.