Kejaksaan Negeri Garut tengah memburu Aang Kunaefi, mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, yang telah menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Aang merugikan negara hampir Rp 1 miliar.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Jaya P. Sitompul, Aang kini berstatus buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Aang diduga melakukan korupsi selama menjabat pada periode 2019-2020, dengan menilap anggaran dari delapan kegiatan desa, termasuk proyek penyelenggaraan Posyandu yang dipalsukan.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Aang dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 7 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaya mengimbau agar Aang menyerahkan diri untuk menjalani masa hukumannya. Aang telah buron sejak kasusnya mulai diselidiki pada tahun 2023, setelah mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan jaksa.