Berita  

Mantan Manajer Fuji Tersangka Penggelapan Rp 1,3 Miliar

Mantan Manajer Fuji Tersangka Penggelapan Rp 1,3 Miliar

Batara Ageng, mantan manajer artis Fuji, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar. Batara diduga menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk membayar cicilan apartemen dan mobil.

“Uangnya sudah digunakan untuk mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen, serta untuk kehidupan sehari-hari,” kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).

Tomi menjelaskan bahwa hubungan awal antara Fuji dan Batara cukup baik. Namun, situasi berubah setelah Batara mulai bekerja dan diduga mengambil kesempatan untuk menggelapkan uang Fuji.

“Jadi memang hubungan awal dari BA dan FU cukup baik. Namun, di pertengahan, saudara BA ini mengambil kesempatan untuk menggelapkan uang FU sebesar Rp 1,3 miliar. (Batara) belum pernah ada tindakan pidana apa pun sebelumnya,” ujar Tomi.

Batara mengaku menerima gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan dari Fuji. Namun, polisi menyebut bahwa Batara juga berhak atas 5-10 persen dari setiap nilai kontrak Fuji.

“Berdasarkan keterangan saudari FU, bahwa saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerja sama dengan para agensi, saudara BA mendapatkan keuntungan 5-10 persen dari setiap kontrak,” ucap Tomi.

Fuji melakukan audit internal terhadap keuangannya dan menemukan bahwa sekitar Rp 1,3 miliar yang seharusnya masuk ke rekeningnya tidak ada. Tomi menambahkan, “Jadi selama Desember 2021 sampai Desember 2022, semua kontrak kerja sama itu masuk ke rekening saudara BA.”

Batara dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.