Berita  

MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman untuk Pemilu DPD Sumbar

MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman untuk Pemilu DPD Sumbar

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Irman Gusman, calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.” PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan, dan KPU harus menetapkan perolehan suara berdasarkan hasil PSU tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK.

Selain itu, MK memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara terbuka bahwa ia pernah menjadi terpidana. Hal ini harus dilakukan melalui media yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

Keputusan MK ini membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar. MK menilai bahwa dalil permohonan Irman Gusman beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, karena ia merasa dihalang-halangi haknya untuk menjadi calon anggota DPD.

Keputusan KPU sebelumnya tidak memasukkan Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) dengan alasan yang tidak sesuai aturan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan keputusan KPU tersebut dan memerintahkan KPU untuk menetapkan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD Provinsi Sumbar.

Namun, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta tersebut, yang menyebabkan Irman Gusman mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PTUN Jakarta. Hingga pemungutan suara pada 14 Februari 2024, Irman Gusman tidak diikutsertakan sebagai peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024.

MK menegaskan bahwa ketidakpatuhan KPU telah mencederai hak konstitusional warga negara yang memenuhi syarat untuk dipilih. Oleh karena itu, demi memulihkan hak konstitusional warga negara dan demi kepastian hukum yang adil, MK mengeluarkan putusan yang mengabulkan seluruh permohonan Irman Gusman.