Seorang nenek berusia 77 tahun di Palembang, bernama Kannut, menjadi viral setelah dipolisikan oleh empat anak kandungnya terkait sengketa tanah warisan.
Kronologi Kejadian
Dalam video yang beredar, Kannut terlihat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel menggunakan kursi roda, didampingi oleh kuasa hukum dan anak sulungnya. Kehadirannya di Mapolda Sumsel adalah untuk memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan penggelapan tanah warisan yang dilaporkan oleh empat anaknya.
Konfirmasi Pihak Berwenang
Kepala SPKT Polda Sumsel, AKBP Gun Heryadi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa Kannut datang bersama anak sulungnya, Ambo Tang, untuk menanggapi laporan yang dibuat pada 7 Juni 2024 oleh Effendi Sugiono, selaku kuasa hukum pelapor.
“Benar, ada laporan dari anak kandung pelapor kepada ibu dan kakak sulungnya melalui kuasa hukumnya ke SPKT Polda Sumsel tanggal 7 Juni lalu,” ungkap AKBP Gun Heryadi, Sabtu (29/6/2024).
Tuduhan dan Laporan
Nenek Kannut digugat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik serta dugaan penggelapan. Menurut keterangan pelapor, Kannut diduga menjual tanah warisan seluas 18 hektare di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tanpa sepengetahuan para pelapor. Penjualan tanah tersebut dilakukan pada Mei 2024.
“Berdasarkan laporan, terlapor telah menjual tanah waris seluas 18 hektare di Kabupaten Banyuasin, Sumsel tanpa sepengetahuan pelapor. Para korban sebagai ahli waris tidak terima, sehingga melapor ke polisi,” jelasnya.
Tindakan Lanjutan
AKBP Gun Heryadi menambahkan bahwa laporan tersebut sudah diteruskan ke Ditreskrimum Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti.
“Laporannya sudah kami teruskan untuk ditindaklanjuti,” katanya.