Berita  

Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025: Tarif dan Perubahan

Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2025: Tarif dan Perubahan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan perubahan besar dalam sistem Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang efektif mulai Januari 2025. Aturan baru ini diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang bertujuan untuk menyederhanakan dan menyesuaikan tarif pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta.

Mengapa Ada Perubahan Skema Pajak?

Sejak penerapan Perda No. 8 Tahun 2010 dan Perda No. 2 Tahun 2015, skema pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta memiliki hingga 17 tingkatan tarif. Struktur tarif ini mengakibatkan beban pajak yang cukup tinggi bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menyederhanakan sistem ini menjadi hanya lima tingkatan tarif, sehingga lebih mudah dipahami dan dikelola.

Dengan aturan baru ini, diharapkan ada keseimbangan antara beban pajak yang ditanggung masyarakat dan kebutuhan pemerintah dalam mendanai berbagai program infrastruktur di ibu kota.

Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

Mulai 2025, tarif pajak progresif kendaraan akan memiliki lima tingkatan saja, yang berlaku untuk kepemilikan pribadi kendaraan bermotor di Jakarta. Berikut adalah rinciannya:

  1. Kepemilikan Kendaraan Bermotor Pertama: 2% dari nilai jual kendaraan.
  2. Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua: 3% dari nilai jual kendaraan.
  3. Kepemilikan Kendaraan Bermotor Ketiga: 4% dari nilai jual kendaraan.
  4. Kepemilikan Kendaraan Bermotor Keempat: 5% dari nilai jual kendaraan.
  5. Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kelima dan Seterusnya: 6% dari nilai jual kendaraan.

Kepemilikan kendaraan yang dimaksud didasarkan pada kesamaan nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat pemilik, sehingga pemerintah dapat dengan mudah mengidentifikasi jumlah kendaraan yang dimiliki setiap individu.

Tarif Pajak Kendaraan untuk Kendaraan Khusus dan Badan Usaha

Aturan baru ini juga menetapkan bahwa kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu, seperti angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kegiatan sosial-keagamaan, dan kendaraan milik lembaga pemerintah termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,5% saja tanpa tarif progresif.

Sementara itu, bagi badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor, tarif pajak ditetapkan sebesar 2% dari nilai jual kendaraan dan tidak dikenakan pajak progresif, terlepas dari jumlah kendaraan yang dimiliki badan usaha tersebut.

Skema Pajak Lama yang Masih Berlaku hingga Januari 2025

Sebelum peraturan baru ini mulai diberlakukan, masyarakat Jakarta masih menggunakan skema pajak progresif berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015. Berikut adalah tarif progresif yang berlaku hingga 4 Januari 2025:

  • Kendaraan Pertama: 2%
  • Kendaraan Kedua: 2,5%
  • Kendaraan Ketiga: 3%
  • Kendaraan Keempat: 3,5%
  • Kendaraan Kelima: 4%
  • Kendaraan Keenam: 4,5%
  • Kendaraan Ketujuh: 5%
  • Kendaraan Kedelapan: 5,5%
  • Kendaraan Kesembilan: 6%
  • Kendaraan Kesepuluh: 6,5%
  • Kendaraan Kesebelas: 7%
  • Kendaraan Keduabelas: 7,5%
  • Kendaraan Ketigabelas: 8%
  • Kendaraan Keempatbelas: 8,5%
  • Kendaraan Kelimabelas: 9%
  • Kendaraan Keenambelas: 9,5%
  • Kendaraan Ketujuhbelas dan Seterusnya: 10%

Perubahan ini diharapkan membawa efisiensi dalam sistem administrasi pajak kendaraan bermotor serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Dampak dan Tujuan Penerapan Skema Pajak Baru

Pemerintah berharap bahwa dengan diterapkannya struktur pajak progresif yang lebih sederhana ini, masyarakat akan terdorong untuk mengelola jumlah kendaraan yang dimiliki. Selain itu, langkah ini juga diharapkan bisa menambah pendapatan daerah yang digunakan untuk meningkatkan layanan publik serta infrastruktur transportasi di ibu kota. Dalam jangka panjang, pengurangan kendaraan bermotor pribadi diharapkan bisa mengurangi tingkat kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Kesimpulan

Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan diberlakukan pada Januari 2025 menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam reformasi sistem pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Dengan sistem pajak progresif yang lebih sederhana, pemerintah berupaya untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan publik dan kemampuan finansial masyarakat dalam kepemilikan kendaraan.

Jika Anda tinggal di Jakarta dan memiliki lebih dari satu kendaraan, perubahan ini perlu menjadi perhatian agar Anda dapat menyiapkan anggaran yang sesuai.