Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) – Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang pelajar SMP berusia 14 tahun dan seorang pemuda berusia 25 tahun, yang dikenal dengan inisial AR, menggemparkan masyarakat Sijunjung. Pelaku AR telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan atas tindak pidana pemerkosaan yang berujung pada kelahiran seorang anak perempuan.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, pelaku AR ditangkap pada malam hari, Kamis (22/8/2024). Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan orang tua korban yang merasa tidak terima anak mereka diperkosa hingga melahirkan.
“Benar, kita telah berhasil menangkap pelaku berinisial AR pada malam Kamis kemarin. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban melahirkan seorang anak perempuan,” ujar AKP Muhammad Yasin dalam konferensi pers pada Sabtu (24/8/2024).
Yasin menjelaskan bahwa pelaku AR telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban, yang merupakan pelajar SMP, sebanyak tiga kali. Kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2023 di area perkebunan sawit di Sijunjung.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali. Peristiwa terakhir terjadi pada tanggal 22 Desember 2023 di area perkebunan sawit,” lanjut Yasin. Saat ini, korban masih berstatus pelajar SMP.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang sangat merasa terpukul dan tidak menerima kenyataan anak mereka diperkosa oleh pelaku hingga melahirkan. “Kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas kejadian yang menimpa anak mereka. Kami segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” tegas Yasin.
Saat ini, pelaku AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel Mapolres Sijunjung. Ia terancam dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pelaku menghadapi sanksi yang sangat berat.
“Pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Muhammad Yasin.