Polisi telah menangkap dua pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Salah satu pelaku ditembak oleh petugas.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pelaku RAS ditangkap pada Sabtu (6/7/2024). Berdasarkan pengakuan RAS, ia melakukan aksi pembakaran tersebut bersama YST alias Selawang.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, R ditangkap pada Sabtu, 6 Juli. R mengakui telah melakukan pembakaran bersama YST,” ujar Hadi pada Senin (8/7/2024).
Hadi menambahkan bahwa pihaknya kemudian mencari keberadaan pelaku YST dan menangkapnya pada Minggu (7/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, saat akan ditangkap, YST mencoba melarikan diri hingga petugas kepolisian terpaksa menembak kakinya.
“Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya.
Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, memastikan bahwa rumah Sempurna Pasaribu dibakar.
“Kami menangkap saudara R dan Y yang terlibat,” kata Agung saat konferensi pers di Mapolres Tanah Karo.
Agung menyatakan kedua pelaku merupakan eksekutor dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua eksekutor ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Terkait dengan motif, Agung mengatakan pihaknya masih mendalaminya. “Motif akan digali dari keterangan para pelaku,” ujarnya.
Agung menjelaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan fakta-fakta untuk membuktikan motif pembakaran tersebut.
“Kami akan buktikan motif ini dengan fakta-fakta. Kami sedang bekerja untuk mengungkapnya,” kata Agung.
Agung juga meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait motif pembakaran tersebut untuk melaporkannya ke call center atau posko pengaduan yang dibuka oleh Polres Tanah Karo. Informasi tersebut akan didalami oleh pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini belum selesai, dan masyarakat diharapkan memanfaatkan posko dan call center untuk memberikan informasi lebih lanjut,” kata Agung.