Berita  

Pengadilan Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan

Pengadilan Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan

Penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dinyatakan batal oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dengan putusan ini, Pegi dinyatakan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon delapan tahun lalu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengapresiasi keputusan hakim dan meminta pihak Kepolisian untuk memulihkan nama baik Pegi.

“Kita mengapresiasi putusan pengadilan, terutama hakim tunggal yang menangani perkara ini. Pegi harus segera dibebaskan dan namanya harus dipulihkan,” kata Trimedya kepada media, Senin (8/7/2024).

Trimedya juga menyarankan agar Kepolisian memberikan kompensasi immaterial kepada Pegi dan keluarganya atas situasi yang mereka alami, mengingat Pegi telah dituduh sebagai pembunuh dan ditahan.

Tidak hanya itu, Trimedya mendesak agar penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dikenai sanksi atas tindakan mereka terhadap Pegi.

“Penyidik yang menangani kasus ini harus diberi sanksi hingga level Dirkrimum,” ujar Trimedya.

Namun, Trimedya menyerahkan sepenuhnya keputusan tentang sanksi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Itu urusan Kapolri, apakah langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi tindakan tersebut,” tambahnya.

Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Selain menyatakan penetapan tersangka tidak sah, Polda Jawa Barat (Jabar) harus memulihkan hak dan martabat Pegi.

Menurut Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani, hakim tidak menyebutkan adanya ganti rugi atas penetapan tersangka dan penahanan Pegi Setiawan. Sehingga polisi hanya menghentikan penyidikan dan segera membebaskan Pegi.

“Hakim tidak menyebutkan istilah ganti rugi. Jadi penyidikan dihentikan dan Pegi segera dibebaskan,” kata Nurhadi kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Proses pembebasan Pegi Setiawan dari tahanan akan dilakukan segera setelah putusan hakim tersebut.

“Kami akan secepatnya membebaskannya,” tambah Nurhadi.

Hakim Perintahkan Pembebasan dan Pemulihan Hak Pegi Setiawan

Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Setelah gugatan dikabulkan, hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi dari tahanan.

“Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” kata hakim tunggal Eman Sulaiman di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Hakim juga meminta Polda Jawa Barat untuk memulihkan hak Pegi Setiawan dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya seperti sedia kala.

“Intinya, permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” ujar Eman.

Putusan Hakim: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.

“Memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

Hakim menyatakan bahwa tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana serta atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

“Menetapkan surat penetapan tersangka nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” jelas Eman.

Hakim juga menyatakan bahwa segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Direskrimum Polda Jawa Barat terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

“Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan martabat seperti sedia kala. Membebankan biaya perkara kepada negara,” tandas Eman.