Pengoplos Gas Subsidi di Bekasi Raup Ratusan Juta

Pengoplos Gas Subsidi di Bekasi Raup Ratusan Juta

Pemerintah Indonesia selama bertahun-tahun telah memberikan subsidi gas elpiji 3 kilogram untuk membantu masyarakat golongan menengah ke bawah. Namun, subsidi ini sering disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang berusaha mengambil keuntungan dari skema subsidi tersebut.

Salah satu kasus terbaru yang terungkap adalah pengoplosan gas bersubsidi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pabrik ilegal ini telah beroperasi selama delapan bulan dan menghasilkan keuntungan hingga Rp 518 juta.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pada Jumat, 6 September 2024, polisi berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas bersubsidi yang telah meresahkan masyarakat. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait kegiatan ilegal di lokasi tersebut. Kepolisian mendapati bahwa gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dipindahkan secara ilegal ke tabung portabel, yang sering digunakan untuk keperluan berkemah dan kegiatan outdoor lainnya.

Kompol Sang Ngurah Wiratama, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, menyatakan bahwa para pelaku berhasil meraup keuntungan besar dari bisnis ini. Selama delapan bulan beroperasi, total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 518 juta. “Selama 8 bulan melakukan tindak pidana tersebut, para pelaku meraup keuntungan kurang lebih Rp 518 juta,” ujar Kompol Sang Ngurah Wiratama.

Penangkapan Tersangka

Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah GAG, yang merupakan pemilik usaha, serta tiga karyawannya yang masing-masing berinisial YM, I, dan SH. Berdasarkan keterangan polisi, para pekerja ini mendapatkan bayaran harian antara Rp 80.000 hingga Rp 85.000 per hari. Gaji ini terbilang rendah, mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh kegiatan pengoplosan gas tersebut.

“Jadi mereka semua dibayar per hari Rp 80-85 ribu,” ujar Wira. Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan gas bersubsidi serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pengungkapan Pabrik Oplosan di Dua Lokasi

Pabrik pengoplosan gas ini dioperasikan di dua lokasi yang berbeda di kawasan Bekasi. Pada 28 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di dua lokasi tersebut. Lokasi pertama terletak di Perumahan Bekasi Timur Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Di lokasi ini, polisi menemukan aktivitas pemindahan gas dari tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung portabel berukuran 230 gram dan 235 gram.

Penggerebekan dilakukan setelah Satreskrim Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan ilegal ini. “Satreskrim Polres Metro Bekasi menduga adanya kegiatan pemindahan gas dari subsidi 3 kg ke botol gas kaleng portabel ukuran 230 gram dan 235 gram,” ungkap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Bekasi. Tabung portabel yang digunakan dalam kegiatan ini biasanya dipakai untuk keperluan kompor portabel yang sering digunakan saat berkemah.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari kedua lokasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini. Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 1 unit motor roda tiga berisi 300 tabung gas portabel dari berbagai merek
  • 1.200 gas portabel dari berbagai merek yang sudah terisi
  • 3.750 tabung gas portabel kosong
  • 2 buah regulator
  • 1 buah timbangan manual
  • 2 buah timbangan digital
  • 70 tabung gas 3 kilogram yang kosong

Modus Operandi Pengoplosan Gas

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup sederhana, namun berbahaya. Mereka memindahkan gas dari tabung bersubsidi 3 kilogram ke tabung portabel dengan menggunakan alat-alat yang telah dimodifikasi. Kegiatan ini dilakukan tanpa mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan, sehingga menimbulkan risiko besar bagi para pelaku serta lingkungan sekitar.

Pengoplosan gas bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut. Harga gas portabel hasil oplosan dijual lebih murah dibandingkan dengan produk resmi, sehingga membuat banyak orang tergiur untuk membelinya.

Ancaman Hukuman Bagi Para Pelaku

Keempat tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, serta Pasal 8 ayat (1) huruf (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hukuman yang dikenakan pada para pelaku bertujuan untuk memberikan efek jera serta menekan praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. Selain itu, tindakan pengoplosan gas bersubsidi juga dianggap sebagai bentuk penipuan terhadap konsumen, yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.

Imbauan kepada Masyarakat

Kasus pengoplosan gas bersubsidi ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan subsidi masih marak terjadi. Untuk itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di lingkungannya. Penggunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga mereka dapat merasakan manfaat dari program ini.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih berhati-hati dalam membeli produk gas elpiji, terutama gas portabel. Membeli gas dari sumber yang tidak resmi dapat membahayakan keselamatan karena tidak dijamin keamanannya.

Penegakan Hukum yang Tegas

Kasus pengoplosan gas bersubsidi di Bekasi ini menjadi contoh betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menangani kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya energi. Pemerintah melalui berbagai lembaga terkait harus terus memperketat pengawasan terhadap distribusi gas bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan negara. Polisi juga diharapkan dapat lebih aktif dalam melakukan razia dan pengawasan di lapangan untuk mengantisipasi praktik serupa di wilayah lain.

Kesimpulan

Pengungkapan kasus pabrik pengoplosan gas bersubsidi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ini memberikan gambaran betapa maraknya penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Tindakan ilegal seperti ini merugikan negara dan masyarakat luas.

Dengan adanya penindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Kepatuhan terhadap aturan hukum, serta kesadaran masyarakat dalam menggunakan gas bersubsidi dengan bijak, menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus semacam ini.