Polda Metro Jaya telah menangkap seorang ibu muda berinisial R (22), yang melakukan pencabulan terhadap anaknya hingga videonya viral di media sosial.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang menunjukkan wanita berinisial R mencabuli anak kandungnya, R (5), di Tangerang Selatan, Banten, beredar luas. Dalam video tersebut, awalnya dinarasikan peristiwa terjadi di Larangan, Kota Tangerang, meskipun faktanya terjadi di Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi lokasi kejadian. “TKP di Tangsel,” kata Zain pada Senin (3/6/2024).
Saat ini, R telah menyerahkan diri kepada polisi dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan hal ini. “Benar (pelaku sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya),” kata Ade Ary, Senin (3/6/2024).
Kronologi Kejadian: Diminta Seseorang di Facebook, Dijanjikan Rp 15 Juta
Ade Ary menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 2023 di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. R mulai berhubungan dengan seseorang melalui Facebook pada 28 Juli 2023. Orang tersebut, menggunakan akun bernama Icha Shakila, menawarkan pekerjaan kepada R.
Namun, tawaran tersebut berubah menjadi permintaan untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming uang. “Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka,” ujar Ade Ary.
Dua hari kemudian, pada 30 Juli 2023, R diminta untuk membuat video dengan konten tidak senonoh sesuai permintaan akun Facebook tersebut. Jika tidak dipenuhi, foto tanpa busana milik R akan disebarluaskan. R pun akhirnya membuat video pornografi bersama anak kandungnya, R (5), dan mengirimkannya dengan harapan menerima uang Rp 15 juta yang dijanjikan.
Namun, setelah mengirimkan video, akun Facebook tersebut memblokir R dan tidak mengirimkan uang yang dijanjikan. “Setelah tersangka mengirimkan video, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” jelas Ade Ary.
Status Tersangka dan DPO
R kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya menyebarkan video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. “Sudah ditetapkan tersangka kasus penyebaran video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan (pornografi) yang diperankan oleh seseorang dan melibatkan anak di bawah umur,” kata Ade Ary.
R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, pemilik akun Facebook yang meminta R untuk membuat video tersebut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Betul (masuk menjadi DPO),” pungkas Ade Ary.