Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Simalungun, 7 Orang Ditangkap

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Simalungun, 7 Orang Ditangkap

Polisi menggerebek sebuah gubuk dan menemukan lima orang sedang berpesta narkoba di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Setelah pengembangan lebih lanjut, polisi menangkap dua orang lainnya bersama barang bukti sabu.

“Tim dari Polsek Perdagangan mengamankan lima warga dalam aksi penggerebekan pada Senin malam, 1 Juni 2024,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, Kamis (6/6/2024).

Detail Penangkapan dan Barang Bukti

Lima orang yang ditangkap saat pesta narkoba tersebut adalah AK (17), Usup Sembiring (52), Amri (42), Hermansyah Siregar (60), dan Zimi (28) selaku pemilik gubuk. Irvan menyebutkan bahwa pihaknya menemukan 12,32 gram sabu-sabu saat penggerebekan tersebut.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat isap sabu-sabu dan uang tunai Rp 229 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pengembangan Kasus

Berdasarkan keterangan dari Zimi, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Jumahady (44) dan Gito (50) di Huta VII, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Dari penangkapan Jumahady dan Gito, polisi menemukan 280,71 gram sabu-sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran plastik transparan serta uang tunai sekitar Rp 5 juta.

“Jadi, jumlah keseluruhan sabu-sabu yang disita dari Zimi dan Jumahady adalah 293,59 gram,” ucap AKP Irvan.

Pengakuan dan Penyelidikan Lebih Lanjut

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Jumahady mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Marudut alias Dandim. Menurut Jumahady, barang haram itu diperoleh Marudut dari Miswanto alias Kopral, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Medan.

Namun, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut terkait hal ini.

“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Satnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Irvan.