Polisi berhasil menangkap empat pelaku pencurian motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para tersangka sering menggunakan senjata tajam saat beraksi, menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tersangka yang ditangkap adalah LA (26), NIA (18), FP (24), dan I (45). LA, NIA, dan FP tergabung dalam satu kelompok pencurian motor, sedangkan I beraksi seorang diri.
“Di sini ada empat tersangka dari dua kelompok yang sangat meresahkan wilayah Kelapa Gading,” kata Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Maulana Murakom dalam konferensi pers di Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/7/2024).
Polisi menemukan sejumlah senjata tajam saat menangkap LA, NIA, dan FP. Maulana menyebut mereka kerap melukai korban yang melawan.
“Para pelaku dibekali senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya,” kata Maulana. “Ada senjata tajam seperti samurai dan celurit.”
Ketiga tersangka ditangkap setelah aksi mereka viral di media sosial. Mereka ditangkap di wilayah Pegangsaan, Jakarta Utara, dan sempat melawan saat penangkapan.
“Sempat viral di platform sosial media dan berhasil kita ungkap,” ucap Maulana.
Sementara itu, tersangka I ditangkap setelah empat kali beraksi. Maulana menyebut I sebagai spesialis pencurian motor di kawasan permukiman.
“Tersangka inisial I adalah spesialis pencurian motor di permukiman padat. Pelaku ini menyasar ke kontrakan-kontrakan. Setelah pendalaman, ada empat TKP: tiga di Kelapa Gading dan satu di Koja,” ujar Maulana.
Kanit Reskrim Polsek Metro Kelapa Gading AKP Emir Maharto menyebut para tersangka selalu menggunakan narkoba sebelum beraksi. Diduga, hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli narkoba.
“Tersangka selalu menggunakan narkoba sebelum melakukan aksinya,” kata Emir.
Motor curian biasanya dijual seharga Rp 2,5 juta kepada penadah. Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang terkait kasus ini.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.