Polres Tasikmalaya berhasil menangkap tiga pengedar obat terlarang yang mengedarkan barang ilegal kepada kalangan pelajar di Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga pelaku yang diamankan adalah UN (23), RA (18), dan AA (26). Meski ketiganya tidak tergabung dalam satu komplotan, mereka memiliki pola yang sama dalam mengedarkan obat tanpa izin jenis Tramadol dan Eximer. Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (1/11/2024).
Modus Pengedaran Obat Terlarang kepada Pelajar
Menurut Kasi Humas Polres Tasikmalaya, Bripka Triana Anggasari, ketiga pelaku ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya setelah terbukti menyalahgunakan sediaan farmasi berbahaya. Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Benny Firmansyah, menjelaskan bahwa pelaku menyasar kalangan pelajar sebagai pasar utama, memanfaatkan kondisi psikologis remaja yang cenderung labil.
“Awalnya pelaku menawarkan obat ini kepada teman sekolah, kemudian dari mulut ke mulut penyebarannya berlangsung. Mereka menjanjikan efek ‘tidur nyenyak’ untuk menarik minat pembeli muda,” ungkap Benny.
Bahaya dan Kemudahan Akses
Harga yang terjangkau membuat obat terlarang ini mudah diakses pelajar dengan uang saku mereka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar karena dapat memicu ketergantungan dan penyalahgunaan obat di kalangan pelajar. Barang ini diperoleh pelaku melalui platform online, kemudian dijual secara tatap muka.
“Obat dibeli secara online dan dijual langsung kepada konsumen. Ini sangat membahayakan generasi muda, oleh karena itu kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka, terutama jika ada tanda-tanda perilaku yang tidak biasa,” ujar AKP Benny.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Polisi berhasil mengamankan ratusan butir obat terlarang sebagai barang bukti. Total barang bukti yang disita adalah 536 butir, terdiri dari 313 butir Tramadol, 97 butir Eximer, dan 104 butir Eximer. Para pelaku mengaku baru satu bulan menjalankan aksi ini dan saat ini dijerat dengan pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Para pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pentingnya Pengawasan Orang Tua
Kasus ini menjadi peringatan bagi para orang tua agar lebih aktif memantau aktivitas anak-anak mereka. Sosialisasi dan pendidikan tentang bahaya narkoba serta obat-obatan terlarang perlu diperkuat, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah, guna melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat.