“Mereka adalah residivis yang pernah diamankan di Polres Jakarta Pusat dan Polsek Benda Polres Tangerang. Ini adalah ketiga kalinya mereka berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujar Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronal Sipayung, kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Ronal menjelaskan bahwa ketiga pelaku pernah ditangkap dan diadili dalam kasus serupa, yaitu melakukan penipuan dengan cara hipnotis. Modus yang digunakan adalah ajakan bisnis jual beli HP kepada korban, lalu menukar kartu ATM korban dengan ATM kosong milik mereka.
“Mereka adalah spesialis penipuan dengan cara hipnotis atau dengan menukar kartu ATM,” kata Ronal.
IA, SS, dan S diduga merupakan anggota sindikat penipuan dengan hipnotis. Ronal meyakini ketiganya memiliki jaringan dalam melakukan aksinya.
“Meski mereka terlibat langsung dalam kasus ini, kami yakin mereka memiliki jaringan dan kelompok lain,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Polresta Bandara Soetta menangkap IA (29), SS (31), dan S (49), pelaku penipuan dengan modus hipnotis. Polisi mengungkap bahwa pelaku awalnya mengajak korban untuk berbisnis jual beli HP.
“Pelaku menawarkan beberapa unit handphone untuk dijual atau membantu proses pembelian sebanyak 500 unit,” kata AKBP Ronal Sipayung dalam konferensi pers.
Pertemuan antara korban dan pelaku terjadi di sebuah hotel dekat bandara pada Kamis, 26 Oktober 2023. Pelaku IA yang pertama kali menyapa korban dan menawarkan bisnis jual beli HP.
“Korban tertarik dan mulai berinteraksi dengan pelaku. Dalam prosesnya, pelaku mencoba meyakinkan korban untuk mengecek saldo ATM mereka,” jelas Ronal.
Selanjutnya, pelaku IA mengajak korban mengecek saldo ATM. Pelaku mengaku berasal dari Brunei Darussalam dan meminta korban untuk diantar ke Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta sekaligus melakukan pengecekan saldo ATM.
“Saat melakukan pengecekan, pelaku melihat saldo dan PIN ATM korban. Setelah mengetahui saldo dan PIN, pelaku menukar kartu ATM korban dengan miliknya,” ujar Ronal.
Pelaku kemudian memindahbukukan uang dari ATM korban ke rekening pelaku lainnya. Korban baru menyadari bahwa uang di ATM-nya hilang setelah kembali ke hotel.
“Korban menderita kerugian sebesar Rp 168 juta,” pungkas Ronal.
Polisi meminta masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut untuk membantu penyelidikan dengan menghubungi pihak berwenang.