Pria Cipondoh Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Anak Tiri

Pria Cipondoh Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Anak Tiri

Seorang pria berinisial MA (42) di Cipondoh, Kota Tangerang, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan terhadap dua remaja perempuan kembar berinisial AMH (15) dan AHR (15). Kedua korban merupakan anak tiri dari pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan kasus ini sedang ditangani oleh pihak berwenang. “Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Selain kasus pelecehan, MA juga diduga terlibat dalam kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya yang berinisial AKZ (15). Untuk mendukung pemulihan para korban, polisi bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dari Pemerintah Kota Tangerang. Lembaga tersebut memberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum kepada korban.

Laporan Kekerasan Seksual dan Fisik

Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa terdapat dua laporan yang diajukan terkait tindakan MA. Laporan pertama menyangkut pelecehan seksual terhadap kedua anak perempuan kembar, sedangkan laporan kedua terkait kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya. Polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas P2TP2A sedang memberikan pendampingan intensif, termasuk menyediakan psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban.

“Pendampingan telah kita lakukan melalui Unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang, termasuk psikiater, untuk mengatasi trauma yang dialami para korban,” tambah Kombes Zain.

Tersangka Ditahan dan Terancam Hukuman Berat

Saat ini, MA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76E juncto Pasal 82 serta Pasal 76C juncto Pasal 80. Ancaman hukuman bagi MA cukup berat, yaitu penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak serta memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.