Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap bawahannya. SYL menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menunjuknya sebagai menteri.
“Izinkan saya menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang menunjuk saya sebagai menteri. Saya berterima kasih karena kebijakan-kebijakan yang diambil telah membantu mengendalikan harga di seluruh Indonesia. Apa pun akibat dari kebijakan ini adalah risiko jabatan bagi saya,” ujar SYL seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
SYL juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang selalu konsisten membela rakyat dan bangsa. Dia juga meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Bugis, Toraja, dan Makassar atas kasus ini.
“Terima kasih kepada Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya mengenai kebangsaan. Saya meminta maaf kepada semua pihak jika ada kesalahan yang saya lakukan,” katanya.
SYL menegaskan bahwa penggelapan dana tersebut bukan terkait proyek atau izin impor besar, melainkan terkait hal-hal kecil seperti pembelian skincare dan parfum. Dia juga merasa bangga atas 71 penghargaan nasional yang diterima selama masa jabatannya sebagai Menteri Pertanian.
“Saya dihukum 10 tahun penjara dengan tambahan 2 tahun. Ini bukan masalah yang kecil, tetapi saya bangga karena menerima 71 penghargaan nasional, termasuk dari PBB melalui International Rice Research Institute (IRRI),” ujarnya.
SYL menghargai putusan hakim dan menyatakan bahwa hukuman ini adalah bagian dari tanggung jawab kepemimpinannya.
“Saya menghargai sepenuhnya putusan majelis hakim dan ini adalah konsekuensi dari jabatan saya. Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional selama masa COVID,” ujar SYL.
Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar serta USD 30 ribu.