Polda Metro Jaya telah menangkap Fauzan Fahmi (43) terkait kasus mutilasi seorang wanita berinisial SH (40) di Muara Baru, Jakarta Utara. Penangkapan ini menyusul ditemukannya jasad korban dalam kondisi tragis di danau setempat. Polisi menyatakan akan melakukan tes kejiwaan terhadap Fauzan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Penemuan Jasad Korban
Jasad SH ditemukan tanpa kepala di Danau Muara Baru pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penemuan awal, badan korban dibungkus dalam karung, selimut, dan kardus. Selang beberapa waktu, kepala korban juga berhasil ditemukan di semak belukar perumahan kawasan Pluit, Jakarta Utara, dengan jarak sekitar 600 meter dari tubuhnya.
Hubungan Antara Tersangka dan Korban
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Fauzan dan SH merupakan teman dekat. Meskipun demikian, polisi belum mengumumkan motif di balik pembunuhan tersebut.
“FF ini merupakan teman dekat korban,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan pada Kamis (31/10).
Profil Tersangka
Fauzan diketahui berprofesi sebagai tukang jagal. Polisi menduga bahwa ia menggunakan pisau, yang biasa dipakai untuk memotong hewan ternak, dalam tindakan keji tersebut. Kombes Ade juga mengonfirmasi bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam tentang kejadian dan motif di balik pembunuhan tersebut.
Langkah Selanjutnya
Sebagai bagian dari prosedur hukum, tes kejiwaan terhadap Fauzan direncanakan akan dilakukan untuk menentukan keadaan mentalnya saat melakukan kejahatan.
“Benar, akan dilakukan tes kejiwaan terhadap tersangka,” ujar Kombes Ade pada Jumat (1/11/2024).
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.