Tersangka Pemerkosaan Siswi SMP di Ngawi Jadi Tiga

Tersangka Pemerkosaan Siswi SMP di Ngawi Jadi Tiga

Kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Ngawi yang menyebabkan kehamilan semakin memprihatinkan dengan penambahan satu tersangka lagi. Saat ini, total tersangka yang telah diamankan berjumlah tiga orang.

Polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yaitu SA (69) dan TU (67), yang merupakan warga Kecamatan Widodaren. Tersangka terbaru yang ditangkap adalah K (59).

“Jumlah tersangka bertambah menjadi tiga, dan semuanya sudah kita amankan,” ungkap Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono pada Jumat (5/7/2024).

Argo menjelaskan bahwa penambahan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan pemeriksaan para saksi. Tersangka K ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan telah mengakui perbuatannya.

“Tersangka K kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan sudah mengakui,” kata Argowiyono.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua menyatakan bahwa ketiga tersangka kini dijerat Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI No 17 tahun 2016 jo 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan karena merupakan perbuatan berulang.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang,” tegas Joshua.

Kasus Keji di Ngawi

Dua tersangka sebelumnya, SA dan TU, telah melakukan tindakan yang sangat keji terhadap cucu temannya sendiri, yang masih berstatus sebagai pelajar SMP. Akibat perbuatan kedua lansia tersebut, korban kini hamil 4 bulan.

Pihak kepolisian di Ngawi memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Proses penyelidikan dimulai segera setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 7 Mei 2024. Kedua pelaku diketahui merupakan teman dari kakek korban.

“Pelaku diduga dua orang yang merupakan teman kakek korban. Jadi, terduga pelaku seusia kakeknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Jumat (28/6/2024).