Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi bahwa tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg telah berjalan sesuai jadwal. KPU menyatakan bahwa sebagian besar putusan telah dilaksanakan.
“Sudah sebagian besar terlaksana semua, yang penyandingan data dan seterusnya ada beberapa yang sedang berjalan, ada juga yang sudah selesai,” ungkap Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sumatera Barat
Afifuddin menjelaskan bahwa proses pemungutan suara ulang (PSU) di Sumatera Barat masih berlangsung dan dijadwalkan akan digelar pada 13 Juli 2024.
“Di beberapa daerah yang PSU dan besar wilayahnya seperti Sumbar dan juga di Gorontalo, Dapil Gorontalo II kalau tidak salah, rencananya akan dilaksanakan pada 13 Juli, Sabtu ini,” ujarnya.
“Jadi Sabtu depan, setelah itu baru kita akan rekap semua. Karena berdasarkan yang paling besar daerah PSU itu ada di Provinsi Sumbar,” tambahnya.
Putusan MK dan Perkara PHPU Pileg
Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg dari total 297 perkara yang diregister. Jumlah perkara yang dikabulkan MK kali ini tiga kali lipat lebih banyak (14,81%) dibandingkan tahun 2019, di mana MK mengabulkan 12 (4,59%) dari 261 perkara yang diregister.
Dari 44 gugatan yang dikabulkan, enam di antaranya mengabulkan seluruh permohonan, sedangkan 38 lainnya mengabulkan sebagian. Sidang pembacaan putusan digelar pada 6, 7, dan 10 Juni 2024.
Sebagian besar perkara yang dikabulkan berkaitan dengan penerapan prosedur yang tidak tepat saat pemungutan hingga rekapitulasi suara, yang kemudian berdampak pada selisih suara.